Gugatan itu didasari lantaran Kapolda Irjen Karyoto dan Kapolri Jenderal Listyo dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli. Seharusnya, MAKI menilai, Karyoto dan Listyo telah melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.
Kendati demikian, MAKI meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Listyo dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.
BACA JUGA:
"Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri)," terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
"Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," tandasnya.
(Salman Mardira)