Kapolri Digugat karena Belum Tahan Firli Bahuri, Sidang Perdana Dijadwalkan 13 Maret

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 03 Maret 2024 06:10 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Biro Pers Setpres)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas belum ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, meski sudah tiga bulan lebih jadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pihak-pihak yang digugat dalam praperadilan itu adalah Kepala Kepolisian Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Irjen Pol Karyoto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajarti) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

"Sidang pertama Rabu, 13 Maret 2024," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024).

 BACA JUGA:

Djuyamto berkata, hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta telah ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan tersebut.

Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan ke PN Jaksel atas belum ditahannya Firli Bahuri. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat 1 Maret 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan itu didasari lantaran Kapolda Irjen Karyoto dan Kapolri Jenderal Listyo dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli. Seharusnya, MAKI menilai, Karyoto dan Listyo telah melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.

Kendati demikian, MAKI meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Listyo dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.

 BACA JUGA:

"Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri)," terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

"Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," tandasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya