Kepada polisi tersangka mengaku dirinya pengangguran dan sudah menjalankan bisnis haram ini selama 6 bulan terakhir, dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengkonsumsi sabu.
AKP Ferry Kusnadi mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat memasarkan sabunya dan tidak menyadari bahwa yang membeli sabu adalah anggota Polres Batu Bara, sehingga berhasil tertangkap tangan, Minggu (3/3/2024).
Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 8 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )