Hasil investigasi tersebut menunjukkan, bahwa pelanggaran hak-hak pengadilan dan kasus penyiksaan sudah sering terjadi, bahkan tak jarang melibatkan kasus terdakwa anak-anak.
Pelapor Khusus menyatakan bahwa eksekusi terhadap anak-anak pada dasarnya kejam. Mereka meminta Arab Saudi untuk menghentikan penerapan hukuman mati terhadap anak-anak dan remaja, pada segala jenis kejahatan.
Walaupun Arab Saudi mengumumkan akan menghapus hukuman mati bagi anak-anak yang melakukan kejahatan, nyatanya sebanyak 15 terdakwa anak-anak telah dieksekusi sejak 2013.
Tidak hanya berlaku bagi anak-anak, perempuan pun menghadapi hukuman mati. Sejak 2010-2021, sebanyak 31 orang perempuan dieksekusi. Hampir tiga perempat orang tersebut adalah warga asing, yang merupakan pekerja rumah tangga.
Diketahui pula sejak 2010-2021, 490 warga asing dieksekusi, menyumbang 39% dari total jumlah eksekusi pada periode tersebut. Eksekusi tersebut hampir tiga kali lebih banyak untuk kasus narkotika daripada warga Saudi, meskipun populasi warga asing hanya mencapai 36% dari total populasi.
(Susi Susanti)