ARAB SAUDI - Arab Saudi dikenal sebagai salah satu negara algojo dan memiliki hukuman paling mematikan di dunia.
Menurut hukum Islam, penerapan hukuman bagi pelanggar dibagi menjadi tiga kategori. Diantaranya Qisas atau retributif, Had wajib, dan Ta'zir artinya diskresi.
Dari semua kategori, hakim memiliki kewenangan luas atas penetapan tindak pidana dan hukuman yang diterima pelaku, termasuk hukuman mati.
Jenis kejahatan yang dihukum mati antara lain pembunuhan, peredaran dan penyelundupan narkoba, pelanggaran seksual, pembentuk maupun anggota kelompok kriminal, penculikan, perampokan, penghasutan, pelanggaran keamanan negara, dan ilmu sihir.
Berdasarkan laporan terbaru ESOHR, dalam rentan waktu 2010-2021, berkisar 1.243 orang telah dieksekusi. Namun karena Arab Saudi tidak mematuhi persyaratan PBB dalam mempublikasikan informasi hukuman mati, bisa saja angka tersebut lebih tinggi.
Tidak hanya itu, pada 2022 sebanyak 147 orang dieksekusi. 81 orang di antaranya dieksekusi dalam satu hari pada 12 Maret. Hal ini memecah rekor eksekusi massal di Arab Saudi.
Menurut laman reprieve.org, sejak berkuasanya Raja Salman beserta putranya, Mohammed bin Salman pada 2015, tingkat eksekusi mati di Arab Saudi dua kali lipat meningkat. Tingkat eksekusi di bawah kepemimpinan Mohammed bin Salman telah meningkat secara drastis sejak ia berkuasa. Di bawah kepemimpinannya, enam tahun terakhir merupakan tahun eksekusi paling berdarah dalam sejarah Arab Saudi.
Pada 2015, ayah Mohammed bin Salman naik takhta, menandai dimulainya kekuasaan Mohammed bin Salman. Pada 2015-2022, data rata-rata menunjukkan yang telah dieksekusi mati sebanyak 129,5 per tahun, yang meningkat sebesar 82%.
Sistem peradilan di Arab Saudi sering dianggap tidak adil. Keputusan hukum terkait hukuman mati dan dokumen pengadilan, seringkali dirahasiakan. Bahkan tuntutan bisa diubah-ubah dan sering juga terjadi penundaan siang.