JAKARTA - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
Hal itu sebagaimana pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut JPU, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johnny G. Plate.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar. Maka, diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi pembangunan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020–2022.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata JPU pada Kejagung saat membacakan dakwaan.