6. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak. Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp.60.000.000.000,- dari Muh.Yusriszki Muliawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan power system Paket 1,2,3,4 dan 5.
7. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp57.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2.
(Arief Setyadi )