Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 04 Maret 2024 16:32 WIB
Sidang Windi Purnama, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo (Foto: Nur Khabibi)
Share :

Jaksa menjelaskan, dalam melakukan hal tersebut Windi bersama-sama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa juga membeberkan secara detail penerimaan uang oleh Windi terkait kasus BTS 4G, berikut catatannya:

1. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp37.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2 dari subkon PT Sansaine Exindo.

2. Terdakwa Windi Pumama atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp27.500.000.000,- dari Steven Setiawan Sutrina bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkon PT Waradana Yusa Abadi.

3. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp7.000.000.000,- dari Arya Damar dan Alfi Asman bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 3 dari subkon PT. Lintasarta.

4. Terdakwa Windi Pumama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp29.000.000.000,- dari Bayu Erriano Affia bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp33.000.000.000,- setelah dipotong untuk kepentingan PT. Sarana Global Indonesia sebesar Rp4.418.427.133,-

5. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp23.000.000.000,- dari Irwan bagian dari komitmen fee atas. pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp28.000.000.000,- setelah dipotong untuk kepentingan PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp5.000.000.000,-

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya