Kisah Pilu Perselingkuhan Oknum Jaksa di Riau, Alami KDRT hingga Kerugian Rp2 Miliar

Ismet Humaedi, Jurnalis
Senin 04 Maret 2024 18:38 WIB
RPA Perindo dampingi korban KDRT oknum jaksa (Foto: MPI)
Share :

Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui pernikahan korban diakui oleh negara dan secara sah oleh agama pada 24 April 2004. Akan tetapi mulai 2010 suaminya telah melakukan tindakan perselingkuhan yang membuat korban menderita selama 13 tahun.

DH juga sempat bercerita suaminya sempat meminta izin berpoligami kepada dirinya pada 2012. Akan tetapi permintaan itu tidak dikabulkan oleh DH.

Sejak itu suaminya seringkali melakukan tindakan KDRT kepada dia.

Baru pada tahun 2014 sang suami diketahui sudah tinggal bersama dengan selingkuhannya dan dikaruniai satu orang anak. Hingga tahun 2019 hasil perselingkuhannya itu pun sudah mempunyai tiga orang anak.

Sekedar Informasi, Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo juga dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya