Syam juga menjelaskan bahwa selama rekapitulasi, tidak ditemukan perbedaan yang signifikan terkait jumlah suara sah dan tidak sah, karena hal tersebut telah direkap di tingkat KPPS.
"Kalau di sini kan kami hanya rekap jumlah dari teman-teman di kecamatan. Kita membacakan D hasil, disoundingkan atau dicocokan dengan sirekap," tuturnya.
Meskipun tenggang waktu untuk menyelesaikan rekapitulasi adalah hingga tanggal 5 Maret, ia berharap dapat menyelesaikannya lebih awal, mengingat kondisi saat ini para petugas kelelahan.
"Tapi kami melihat, kondisi teman-teman juga capek," tutupnya.
(Salman Mardira)