Ahmad Sahroni Tak Terima Dituduh Keluar Duit Rp30 Miliar untuk Atur Hukum

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2024 13:29 WIB
Ahmad Sahroni jalani sidang (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA - Politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni menjadi saksi dalam sidang dugaan fitnah terhadap dirinya oleh selebgram, Adam Deni Gearaka.

Dalam kesaksiannya, Sahroni menyatakan keberatan telah dituduh mengatur penegak hukum dengan memberikan uang Rp30 miliar.

Awalnya, Jaksa memutar sebuah video yang menampilkan pernyataan Adam Deni yang diduga memfitnah Sahroni.

Dalam video tersebut terdengar, pernyataan Adam Deni yang menyebutkan Sahroni memberi uang kepada penegak hukum Rp30 miliar karena proses pemeriksaannya hingga bergulir di meja sidang begitu cepat.

"Menurut saksi, mana kata-kata yang menghina yang menyerang kehormatan menurut saksi?" tanya Jaksa.

"Tentang masalah ngatur-ngatur. Ngatur-ngatur penegakan hukum dengan nilai Rp30 miliar tadi," jawab Sahroni.

Jaksa pun mencecar Sahroni di kata mana yanh dianggapnya sebagai pencemaran nama baik.

"(Adam Deni) ngomong Rp30 miliar, ngatur-ngatur (penegak hukum)," ujar Sahroni.

Jaksa pun kemudian kembali mencecar Sahroni perihal dugaan pemberian uang yanh disampaikan Adam Deni.

"Pernah keluarkan uang Rp30 miliar?" tanya Jaksa lagi.

"Enggak pernah, seperak aja nggak pernah keluarin duit (untuk atur penegak hukum)," jawab Sahroni.

Sebelumnya, Selebgram Adam Deni Gearaka menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa mendakwa Adam Deni melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni.

"(Terdakwa Adam Deni) melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar," kata jaksa pada Kejaksaan Agung Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan, Selasa 20 Februari 2024.

Jaksa menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Selasa 28 Juni 2022. Saat itu, Adam deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat itu berlokasi PN Jakarta Utara berlokasi di Jalan Gajah Mada Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat.

Sebelum sidang berlangsung, Adam Deni menyampaikan pernyataan dihadapan awal media yang diduga memuat fitnah.

"Bahwa akibat perkataan-perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban Ahmad Sahroni yang merasa keberatan dengan pernyataan terdakwa tersebut lalu pada melaporkan kepada pihak kepolisian dimana setelah di laporkan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang ketika dipertanyakan mengenai bukti yang terdakwa miliki terkait pernyataan terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan pernyataannya," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 310 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya