Anggota KKB memiliki persenjataan yang lengkap. Persenjataan ini mereka dapatkan dengan ilegal dan atas bantuan para oknum TNI yang membelot. Masyarakat juga ada yang memberi bantuan lain kepada anggota KKB, seperti makanan dan lainnya.
Para anggota KKB membaur dengan masyarakat sehingga menyulitkan TNI/Polri untuk menyerangnya. TNI dan Polri bisa saja membasmi KKB dengan serangan udara. Namun, hal itu tidak dilakukan karena para anggota KKB membaur dengan warga sipil. TNI dan Polri pun kesulitan membedakan antara anggota KKB dan juga warga sipil. Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur semua hak-hak manusia salah satunya hak untuk hidup. TNI dan Polri tidak boleh sembarangan dalam menangani kasus KKB Papua ini.
(Awaludin)