Pemberian penghargaan dan sanksi terkait pelaporan dugaan pelanggaran, kebijakan atau aturan hukum, SOP terkait dengan peraturan yang mengatur tentang penanganan pengaduan serta mekanisme penanganan bagi pelapor internal.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan WBS dan Pengaduan Masyarakat dapat mengakses Pusaka Kemenag, lalu masuk ke Menu Pengaduan Masyarakat dan WBS. Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
(Fahmi Firdaus )