Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Depok-Bogor Diringkus Polisi

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2024 06:56 WIB
Share :

Arya menjelaskan bahwa modus kedua pelaku yakni dengan merusak gembok pagar rumah dan kunci motor menggunakan letter T.

"Modusnya dengan cara merusak gembok pagar rumah dan merusak kunci motor menggunakan letter T," ucapnya.

Lebih lanjut, Arya menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

"Tersangka terancam tujuh tahun penjara," ungkapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya