Berbeda dengan saat ini, Mahfud menilai bahwa MK sudah tidak lagi independen dan mudah diintervensi kekuasaan. Hal itu tercermin pada Putusan MK Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Anwar Usman yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK seolah memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.
"Ya pak SBY begitu. Kalau yang ini (MK sekarang) ditengarai ada operasi operasi seperti ditemukan oleh MKMK nya pak Jimly itu. Itu kan ditemukan, terjadi pelanggaran berat secara etik, karena mau diintervensi oleh pihak luar," katanya.
"Nah pihak luar itu siapa lagi? Kan sudah ada nama nama yang liar liar muncul. Jadi MKnya, ga tau yah ini MK yang akan datang, MK yang kemarin sudah terbukti sah dan meyakinkan dia meloloskan Gibran itu dengan melanggar etik, dan tidak masuk akal juga," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )