Lebih lanjut, David menjerat pelaku pengeroyokan dan penikaman dengan Pasal 170 KUHP dan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari visum hingga satu bilah pisau lipat.
"Persangkaan Pasal yang akan kami terapkan kepada para tersangka adalah Pasal 170 KUHPidana Ayat (1) ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang kita amankan antara lain Visum Et Repertum, rekaman CCTV, satu bilah pisau lipat, pakaian yang dikenakan pada saat kejadian," tuturnya.
(Arief Setyadi )