Kronologi Penikaman Sadis Pemuda Mabuk di Kemang Jaksel

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 09 Maret 2024 02:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Lebih lanjut, David menjerat pelaku pengeroyokan dan penikaman dengan Pasal 170 KUHP dan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari visum hingga satu bilah pisau lipat.

"Persangkaan Pasal yang akan kami terapkan kepada para tersangka adalah Pasal 170 KUHPidana Ayat (1) ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang kita amankan antara lain Visum Et Repertum, rekaman CCTV, satu bilah pisau lipat, pakaian yang dikenakan pada saat kejadian," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya