Ancam Sebar Video Asusila, Pelajar di Lampung Rudapaksa Pacar yang Masih di Bawah Umur

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 11 Maret 2024 14:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

Namun lantaran terus dipaksa dan diancam oleh pelaku, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Seputih Mataram untuk ditindaklanjuti.

"Berbekal dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB," jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dan 76 E Jo pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya