Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Buka Puasa di Transportasi Umum, Ini Aturannya

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2024 12:57 WIB
Bus Transjakarta (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui berbagai layanan transportasi umum seperti bus Transjakarta, kereta MRT dan LRT Jakarta memperbolehkan warga pengguna jasa untuk berbuka puasa di dalam area transportasi umum.

Hal tersebut seperti yang di-posting oleh masing-masing akun media sosial Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

"Makan dan minum di dalam bus diperbolehkan pada saat berbuka puasa dengan maksimal waktu 10 menit sejak adzan Magrib," tulis postingan akun Instagram infotije pada Senin (11/4/2024).

Aturan Berbuka Puasa pada Layanan Transjakarta. Makan dan minum di dalam bus diperbolehkan pada saat berbuka

puasa dengan maksimal waktu 10 menit sejak adzan Magrib.

"Pelanggan dapat berbuka puasa dengan air minum, kurma, dan snack ringan," tulis flyer dalam akun tersebut.

Meskipun demikian pengguna jasa transportasi umum tersebut tidak diperbolehkan memakan makanan berat ataupun makanan dengan bau menyengat di dalam transportasi umum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya