Islam adalah agama negara Utsmaniyah, dan sultan juga merupakan khalifah dan panglima umat beriman. Komunitas Muslim tidak memiliki status otonom yang sama dengan komunitas agama yang diakui, dan status tersebut tidak diperlukan bagi sebagian besar Sunni.
Dinasti Utsmaniyah pada umumnya menganut mazhab Hanafi, namun mazhab lain juga diterima. Minoritas Muslim seperti Alevis, Dua Belas Syiah, Alawi, dan Druze (yang mengaku dan diterima secara umum sebagai Muslim pada saat itu) tidak memiliki pengakuan resmi dan terkadang dianiaya.
Namun, Islam sendiri tidak mendapat pengakuan serupa dari pemerintah Israel. Meskipun pengadilan syariah diakui dan diintegrasikan ke dalam sistem hukum Israel, komunitas Muslim sendiri tidak pernah diakui sebagai komunitas milisi dan statusnya tidak diatur secara formal dalam undang-undang Israel lainnya.
Komunitas Muslim sebagian besar berada di bawah kendali langsung pemerintah Israel. Pengadilan Syariah Islam terus beroperasi di Israel, dan pihak berwenang pada umumnya tidak ikut campur dalam operasional mereka sehari-hari. Pada tahun 1940-an dan 1950-an, Qadis diangkat oleh Menteri Agama.
Pada tahun 1961, pemerintah akhirnya mengesahkan UU Qadhi, yang membentuk komite pengangkatan sembilan anggota, lima di antaranya harus beragama Islam.
(Susi Susanti)