Singgung Firli Bahuri dalam Eksepsi, SYL: Maling Teriak Maling!

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2024 16:40 WIB
Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam salah satu poin eksepsinya, nota keberatan SYL yang disampaikan penasihat hukumnya itu menyinggung eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Disebutkan penasihat hukum SYL, kliennya ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa tindak pidana korupsi karena tidak memenuhi keinginan Firli.

 BACA JUGA:

"Yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila Terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka Terdakwa akan ditetapkan sebagai Tersangka," kata salah satu pengacara SYL di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

“Oleh karena Terdakwa dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka Terdakwa kemudian ditetapkan sebagai Tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan," sambungnya.

Dikatakan penasihat hukum SYL, berjalannya kasus tersebut sudah didapati niatan (mens rea) untuk melakukan pemerasan. Terhadap surat dakwaan kliennya, pengacara SYL menilai banyak kejanggalan. Bahkan, ia menilai telah didramatisir oleh Firli.

 BACA JUGA:

"Bahkan terkesan telah diframing dengan mendramatisir secara berlebihan, oleh karena kita semua telah disuguhkan sesuatu perkara yang sesungguhnya sejak dari awal bukan dimaksudkan sebagai upaya penegakan hukum, namun tidak lain merupakan rangkaian sandiwara karya oknum mantan Ketua KPK Firli Bahuri guna memuluskan rencananya melakukan tindak pidana pemerasan yang dimaksud di atas," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya