Italia Tolak Ekstradisi Tersangka Palestina ke Israel karena Khawatir Risiko Perlakuan Kejam dan Tak Manusiawi

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2024 14:35 WIB
Italia tolak ekstradisi tersangka Palestina ke Israel karena khawatir risiko perlakuan tak manusian dan kejam (Foto: AP)
Share :

MILAN  - Pengadilan banding Italia pada Rabu (13/3/2024) menolak mengirim seorang tersangka militan Palestina ke IsraelPenolakan ini didasarkan pada alasan bahwa ia menghadapi risiko perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat jika ia diekstradisi.

Pria tersebut, yang disebutkan oleh pengadilan sebagai Anan Kamal Afif Yaeesh, 36, adalah satu dari tiga warga Palestina yang ditangkap di Italia tengah karena dicurigai merencanakan serangan di negara yang tidak disebutkan namanya.

Dikutip Reuters, Israel mengajukan permohonan ekstradisi Yaeesh. Namun pengacaranya menolak permintaan tersebut, dengan menyajikan laporan Amnesty International dan Human Rights Watch mengenai kondisi penjara bagi warga Palestina yang ditahan di penjara Israel.

Dalam keputusan tertulis, panel yang terdiri dari tiga hakim di pusat kota L'Aquila memihak pembela, mengatakan Yaeesh akan menghadapi tindakan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia jika permintaan ekstradisi dikabulkan.

Namun, mereka memutuskan bahwa dia harus ditahan di penjara di Italia karena dia sedang diselidiki oleh kantor jaksa penuntut umum atas tuduhan yang sama seperti yang diminta Israel untuk diekstradisi.

Substansi tuduhan terhadapnya tidak dibahas dalam persidangan. Israel telah berulang kali mengatakan bahwa tahanan dan tahanan diperlakukan sesuai dengan hukum internasional.

Israel, yang berperang dengan kelompok militan Palestina Hamas di Jalur Gaza, menuduh Yaeesh mendanai kelompok bersenjata dari kamp pengungsi Tulkarem di Tepi Barat, yang disebut Brigade Tulkarem.

Italia mengatakan pada Senin (11/3/2024) bahwa tiga warga Palestina yang ditangkap telah membentuk sel yang terkait dengan Brigade Martir Al-Aqsa, sebuah kelompok bersenjata yang terkait dengan gerakan Fatah pimpinan Presiden Palestina Mahmoud Abbas. Kelompok ini dianggap sebagai organisasi teroris oleh Israel, Uni Eropa, dan Amerika Serikat (AS).

Dua orang lainnya tidak hadir di pengadilan karena Israel belum meminta ekstradisi mereka.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya