KPK Akan Periksa Lucas Terkait Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2024 07:05 WIB
Lucas (Foto: Okezone.com/Puteranegara)
Share :

Lucas sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.

Tapi terpidana Lucas sudah dibebaskan dari tahanan oleh Mahkamah Agung sejak 8 April 2021 dengan mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasusnya. MA menyatakan Lucas tak bersalah menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.

 BACA JUGA:

Padahal di tingkat pengadilan pertama Lucas dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara. Tapi, tingkat banding, Pengadilan Tinggi memangkas hukuman pengacara itu jadi 5 tahun penjara.

Lalu diajukan kasasi dan MA mengabulkannya dengan mengurangi lagi hukuman Lucas jadi 3 tahun penjara. Tak puasa dengan itu, Lucas pun mengajukan PK dan ternyata dikabulkan lagi oleh MA.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya