Lucas sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Tapi terpidana Lucas sudah dibebaskan dari tahanan oleh Mahkamah Agung sejak 8 April 2021 dengan mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasusnya. MA menyatakan Lucas tak bersalah menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
BACA JUGA:
Padahal di tingkat pengadilan pertama Lucas dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara. Tapi, tingkat banding, Pengadilan Tinggi memangkas hukuman pengacara itu jadi 5 tahun penjara.
Lalu diajukan kasasi dan MA mengabulkannya dengan mengurangi lagi hukuman Lucas jadi 3 tahun penjara. Tak puasa dengan itu, Lucas pun mengajukan PK dan ternyata dikabulkan lagi oleh MA.
(Salman Mardira)