Meski tidak menyebutkan secara detail, menurut Ali pihak-pihak yang dicegah tersebut berasal dari dua orang pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan Tim Penyidik," ucapnya.
Ali pun mengimbau, para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah Direktur PT HK, Bintang Perbowo; Pegawai PT HK, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
(Salman Mardira)