JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) berpotensi merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).
KPK sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Hutama Karya (Persero).
BACA JUGA:
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN, KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," ujar Ali.