Roy Suryo Bilang KPU Bisa Digugat ke Mahkamah Internasional

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2024 14:54 WIB
Roy Suryo (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa digugat oleh peserta Pemilu 2024 ke Mahkamah Internasional.

Hal ini menyusul adanya pengakuan KPU soal adanya kerja sama dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba dalam rangka pengadaan dan kontrak komputasi awan (cloud) untuk sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) Pemilu 2024.

Menurut dia, hal tersebut bukan persoalan sederhana. Sebab, persoalan ini justru akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU itu sendiri.

"Dampaknya, saya khawatir siapapun yang menang atau siapapun yang kalah itu akan bisa menggugat, dan gugatannya bukan hanya kemudian bisa diputuskan di MK, tapi ini bisa gugatan Internasional," kata Roy kepada iNews Media Group, Kamis (14/3/2024).

Dia menyatakan bahwa hal ini sudah secara jelas ada campur tangan asing dalam Pemilu 2024 lantaran menyangkut marwah Bangsa Indonesia.

"Ini jelas kalau sudah ada intervensi asing, saya sebut sudah ada intervensi asing semacam ini, ini marwah dari bangsa ini atau kemerdekaan dari bangsa ini atau integritas dari bangsa ini itu yang dipertanyakan, itu bahayanya," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya