3. Dugaan kejahatan ini telah melibatkan banyak pihak yakni KPU dan Bawaslu Kota Tual dan tokoh masyarakat setempat sehingga butuh perhatian khusus.
BACA JUGA:
4. Tangkap dan proses hukum anggota PPK Kecamatan Tayando Tan yang diduga sebagai pelaku kejahatan pemilu.
5. KPU dam Bawaslu Kota Tual harus diadili.
(Salman Mardira)