JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Menurutnya, ini menjadi langkah krusial untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi di dalam negeri, dengan harapan mencapai target APBN.
Bahkan, ia menilai terhambatnya revisi UU Migas berdampak langsung terhadap realisasi produksi minyak dan gas bumi pada 2023 yang ternyata di bawah target APBN.
"Sejak awal kami mendorong revisi Undang-Undang Migas untuk mendongkrak lifting minyak dan gas di dalam negeri, sehingga mencapai target APBN. Untuk minyak, bahkan bisa mencapai target 1 juta barel per hari pada 2030," ujar Gunhar dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, payung hukum terkait SKK Migas yang belum juga menghambat upaya investor dan kontraktor migas dalam mengembangkan sektor hulu migas, yang pada gilirannya akan meningkatkan produksi minyak dan gas.
Oleh karena itu, Gunhar menekankan urgensi revisi UU Migas untuk mengubah status SKK Migas menjadi badan usaha khusus, memberikan kewenangan yang lebih tegas dan posisi yang lebih kuat dalam merumuskan kebijakan investasi di sektor migas.
"Dengan menjadi badan khusus, maka SKK Migas akan memiliki kewenangan yang lebih jelas dan kedudukan lebih kuat dalam menentukan sikap dan kebijakan strategis terkait investasi di bidang migas," tuturnya.