JAKARTA - Pengendara Xpander berinisial SJ ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa menabrak mobil Porsche seharga Rp9 miliar di showroom mobil Ivan’s PIK 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang.
"(Sopir) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Teluk Naga Tangerang Kota AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SJ kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Teluk Naga. Tersangka dijrat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ujarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho sebelumnya mengatakan tersangka ternyata dalam kondisi mabuk saat menabarak mobil mewah tersebut. Pengemudi merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang pada pagi harinya meminum-minuman keras.
"Pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras. Dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom," kata Zain.