Kasus Pelecehan Seksual, Sekretaris Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Polda Metro

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 16:33 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual/ist
Share :

Keyakinan bila kasus dugaan pelecehan itu dipolitisasi karena melihat dari beberapa faktor. Selain karena semakin dekatnya proses pemilihan rektor, waktu kejadian yang dilaporkan pihak pelapor disebut sudah terlalu lama.

Padahal, kata Faizal, apabila memang benar-benar terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan kliennya, para korban bisa langsung membuat laporan polisi.

Pada perkara dugaan pelecehan seksual itu, Rektor Universitas Pancasila nonaktif ini diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya