Keyakinan bila kasus dugaan pelecehan itu dipolitisasi karena melihat dari beberapa faktor. Selain karena semakin dekatnya proses pemilihan rektor, waktu kejadian yang dilaporkan pihak pelapor disebut sudah terlalu lama.
Padahal, kata Faizal, apabila memang benar-benar terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan kliennya, para korban bisa langsung membuat laporan polisi.
Pada perkara dugaan pelecehan seksual itu, Rektor Universitas Pancasila nonaktif ini diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(Fahmi Firdaus )