Kasus Pelecehan Seksual, Sekretaris Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Polda Metro

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 16:33 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual/ist
Share :

 

JAKARTA - Polda Metro memeriksa Sekretaris Rektor Universitas Pancasila, Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024. Pemeriksaan dilakukan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Edie Toet Hendratno (ETH).

"Kemarin sudah dipanggil, datang nanti tanggal 25," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3/2024).

Hingga kini total sebanyak 15 saksi sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut. Ade mengatakan kedua korban yang membuat laporan dugaan pelecehan juga telah diperiksa polisi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, terdapat dua laporan pelecehan dalam kasus tersebut.

Satu laporan dilakukan DF merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Sementara pelapor kedua berinisal RS di Polda metro Jaya.

"Sejauh ini, masih dilakukan secara terpisah. Ada yang langsung di polda, ada yang dilaporan di Bareskrim lalu dilimpahkan," kata Ade.

Rektor Universitas Pancasila nonaktif itu enggan menjelaskan seputar proses pemeriksaan. Justru, melalui pengacaranya dikatakan bila kasus dugaan pelecehan seksual itu bernuansa politis karena tak lama lagi akan diselenggarakan pemilihan rektor.

"Kami yakini bahwa tidak akan ada LP yang dilayangkan apabila tidak ada proses pemilihan rektor. Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini, ada pelaporan pelaporan sehingga mendiskreditkan klien kami," ujar Faizal Hafied selaku kuasa hukum, Edie Toet Hendratno.

Keyakinan bila kasus dugaan pelecehan itu dipolitisasi karena melihat dari beberapa faktor. Selain karena semakin dekatnya proses pemilihan rektor, waktu kejadian yang dilaporkan pihak pelapor disebut sudah terlalu lama.

Padahal, kata Faizal, apabila memang benar-benar terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan kliennya, para korban bisa langsung membuat laporan polisi.

Pada perkara dugaan pelecehan seksual itu, Rektor Universitas Pancasila nonaktif ini diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya