Kasus Pembunuhan saat Pesta Miras, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Eka Setiawan , Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 13:48 WIB
Pembunuhan terjadi saat korban dan pelaku pesta miras bersama (Foto : MPI)
Share :

SEMARANG – Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pedurungan menetapkan satu orang tersangka pembunuhan Heru Ariyanto (34) warga Sendangguwo Kota Semarang. Insiden pembunuhan itu terjadi di depan Restoran Padang Divaminang, Jalan Majapahit, Kota Semarang, Kamis 14 Maret 2024, sekira pukul 14.30 WIB.

Diketahui, pembunuhan itu terjadi saat korban dan tersangka pesta minuman keras (Miras) bersama.

Tersangka bernama Rusli (31) warga Kauman, Kota Semarang. Dia ditangkap petugas di Perumahan Permata Hati Blok K, Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Kamis sore tak lama setelah insiden terjadi.

“R (Rusli) merupakan pelaku tunggal, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar, Jumat (15/3/2024).

Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Pedurungan. Penyidikan masih berlangsung termasuk mendalami motif penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Nanti kita sampaikan (informasi lebih lanjut)," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya