Korupsi Pasar Sindang, Kepala BKPSDM Majalengka Ditetapkan Tersangka

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 06:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Nur Sricahyawijaya.

Diketahui, INA merupakan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Pada 2019 lalu, INA sempat membuat heboh masyarakat Majalengka karena menembak rekanan kontraktor. Kejadian ini dipicu masalah utang.

Walaupun telah terjerat kasus penembakan, INA tetap berstatus ASN. Bahkan, jabatannya dipromosikan menjadi Kepala BKPSDM Majalengka.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya