Syarat Jokowi Jadi Ketum Golkar, Harus Ubah AD/ART atau Jadi Pengurus Dulu 5 Tahun

Bagus Alit, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2024 23:29 WIB
Aburizal Bakrie atau Ical (Okezone.com)
Share :

BADUNG - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie atau Ical mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya yang juga cawapres Gibran Rakabuming Raka bisa bergabung dengan Golkar bahkan jadi ketua umum partai tersebut. Tapi ada syaranya yang harus dipenuhi.

“Kalau pak Jokowi masuk ya boleh saja, kita kan (menerima) dengan senang hati karena beliaukan tokoh masyarakat, sebagai Presiden selama 10 tahun saya kira wajar kalau kita senag hati,” kata Ical menjawab wartawan soal isu Jokowi dan Gibran akan bergabung dengan Golkar sekaligus jadi petinggi partai berlambang pohon beringin tersebut.

Hal itu disampaikan Ical di sela Silaturahmi Partai Golkar Se-Indonesia di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat 15 Maret 2024

 BACA JUGA:

Menurut Ical, syarat untuk jadi ketua umum Golkar harus jadi pengurus selama 5 tahun sesuai aturan internal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Golkar. Namun ada cara lain bisa dilakukan tanpa harus menjadi pengurus selama 5 tahun.

Ical mengungkapkan adalah caranya dengan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Golkar yang mengatur tentang jabatan ketua umum. Pengubah AD/ART Golkar bisa dilakukan melalui Musyawarah Besar dan desetujui oleh semua pimpinan Golkar di tingkat pusat maupun seluruh daerah di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya