TANGSEL - Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan berinisial MD hanya diberi sanksi teguran setelah diketahui menarik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pemetaan Bidang Tanah (PBT) di wilayah Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Praktik pungli itu diungkap oleh korban berinisial DH (48). Dalam kesaksiannya, dia menyebut telah menyetor Rp15 juta kepada MD sebagai syarat pengurusan pengukuran lahan miliknya seluas 86 meter.
BACA JUGA:
Korban buka suara setelah tak ada kejelasan atas hasil pengukuran lahan yang diajukan sejak Maret 2023 silam. Pihak kelurahan lantas menggelar mediasi. Konsekuensinya, MD pun diberi sanksi ringan berupa teguran.
"Sudah dikasih teguran," kata Lurah Bakti Jaya Fiqri Yanuardi, Sabtu (16/03/24).
BACA JUGA:
Fiqri menjelaskan, bahwa kasus tersebut kini telah selesai melalui mediasi. Dia tak membeberkan lebih jauh mengenai pungutan yang dilakukan anak buahnya itu.
"Sudah selesai mereka berdua. Uang 15 (juta) itu saya enggak tahu. Yang pasti selesai udah," ucapnya.