11 Hari Operasi Keselamatan 2024, Polri Tilang 60 Ribu Pengendara

Riana Rizkia, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2024 13:10 WIB
Ilustrasi Tilang Okezone
Share :

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus lalu lintas

7. Melebih batas kecepatan

8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar

9. Kendaraan yang melebihi muatan

10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan

11. Penggunaan plat khusus palsu

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya