Bawaslu Pesawaran Ungkap 4 Temuan Pemilu, 1 Ketua KPPS Ditetapkan Tersangka

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2024 17:02 WIB
Bawaslu Pesawaran (Foto: MPI)
Share :

 

PESAWARAN - Bawaslu Pesawaran mengungkapkan 4 temuan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Adapun 3 dari 4 temuan tersebut di antaranya berada di Kecamatan Way Khilau dan 1 temuan lainnya di Gedong Tataan.

Hal tersebut diungkapkan Koordiv Pencegahan Pelanggaran, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pesawaran Abdul Muthalib, dalam Rakor Publikasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Hotel Arinas, Sabtu (16/3/2024).

Muthalib mengatakan, proses dari empat temuan itu masih berjalan hingga saat ini. Pertama, temuan perusakan surat suara yang dilakukan ketua KPPS TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau.

"Secara administratif kami rekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dan digelar 24 Februari dan pidana Pemilunya tiga hari yang lalu dilimpahkan ke penyidikan untuk dilakukan lebih lanjut di kepolisian," ujar Muthalib.

Dia melanjutkan, terkait pidana pemilu tersebut, Ketua KPPS TPS 10 Kubu Batu sudah ditetapkan tersangka dan terancam dipenjara. Namun saat dilakukan pemanggilan, Ketua KPPS itu tidak hadir, sehingga prosesnya dilakukan in absentia.

Temuan kedua, pembukaan segel kotak suara di gudang PKK Way Khilau yang berada di Desa Gunung Sari. Di mana kotak suara yang dibuka adalah milik Desa Bayas Jaya, Way Khilau.

"Kami hitung ulang surat suaranya dan tidak ada pergeseran suara jadi tidak ada pidana pemilunya, kami hanya beri rekomendasi teguran," sambungnya.

Ketiga, ada dugaan pergeseran dan penggelembungan suara sehingga terjadi PSU di 10 TPS di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau untuk surat suara DPRD kabupaten Pesawaran.

"Untuk alasan keamanan, PSU dilakukan di Desa Tanjung Rejo. Kasus ini kami temukan sebagai pidana pemilu, hari ini masih berproses di Gakkumdu," ungkapz Muthalib.

Keempat, ditemukan penggelembungan suara di TPS 9 Desa Tamansari, Gedong Tataan saat pleno tingkat kabupaten di Hotel Adora, 1 Maret lalu.

"Kami rekomendasikan untuk hitung ulang. Hasilnya caleg yang tadinya jadi, akhirnya enggak jadi dengan selisih suara 43. Saat penghitungan suara, ada pergeseran suara di caleg nomor 1 dan 2 PPP. Selain itu, ada PKB yang tadinya 0 jadi 6, Gerindra yang tadinya 2 jadi 7 dan sebagainya. Pidana pemilunya masih berproses," jelas dia.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menambahkan bahwa pihaknya memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada jajaran bawaslu yang ikut bermain dalam pelanggaran di atas.

"Jika ada, akan kami tindak tegas bahkan sampai ke kepolisian, kami siap memberhentikan dan melakukan evaluasi," tegasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya