JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk disahkan ke rapat paripurna.
Keputusan diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan kelutusan hasil pembahasan RUU DKJ pada tingkat pertama, Senin (18/3/2024) malam.
"Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat meminta persetujuan pada para anggota Baleg di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
"Setuju," seru para peserta yang langsung disambut ketokan palu Supratman.
Setidaknya, ada delapan fraksi yang setuju RUU DKJ dibahas dan diambil keputusan di sidang paripurna. Kedelapan fraksi itu ialah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP.
Sementara, Fraksi Nasdem menyetujui dengan catatan menolak pengaturan tentang penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi melalui Presiden.
Sementara ada satu Fraksi PKS menolak RUU DKJ dibahas dan disahkan di tingkat II atau sidang patipurna terdrkat.
Dalam RUU itu, salah satu klausul pembahasan yang memantik sorotan publik yakni pemilihan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Baleg sepakat penunjukan jabatan itu dipilih melalui Keputusan Presiden (Keppres). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja (Raker) Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas daftar inventarisir masalah (DIM) menyangkut RUU DKJ.
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia, oke?" kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Dia menyampaikan bahwa nantinya, ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang penunjukkan Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur dalam peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke Wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujarnya.
Tak hanya itu, Baleg DPR RI dan Pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR RI terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
(Khafid Mardiyansyah)