Dia menyampaikan bahwa nantinya, ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang penunjukkan Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur dalam peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke Wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujarnya.
Tak hanya itu, Baleg DPR RI dan Pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR RI terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
(Khafid Mardiyansyah)