Tidak lama kemudian, korban AR berjalan kaki menuju ke Rumah Makan Pondok Manggis yang berada di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dengan tujuan pergi dari rumah.
Setelah tiba di Rumah Makan Pondok Manggis, korban AR bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku supir fuso berinisial DR. Saat itu korban diajak pelaku DR untuk pergi ke Palembang. Kemudian DR membawa anak tersebut ke Palembang tanpa sepengetahuan atau se-izin orang tuanya.
"Lalu pada Jumat 15 Maret 2024, orang tua AR melaporkan bahwa putrinya meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian sesuai laporan orang hilang di Polsek Talang Padang," jelasnya.
Bambang menuturkan berdasarkan keterangan sopir DR, korban AR berniat pergi dari rumah lantaran kesal kepada orang tuanya.
"Mereka sebenarnya tidak saling mengenal hanya kenal saat di RM Pondok Manggis. Namun menurut DR, korban AR hendak minggat ke Palembang, sehingga dia mau memberikan tebengan," tuturnya.
Bambangan melanjutkan, berdasarkan keterangan korban AR, ternyata ada dugaan pencabulan terhadap AR sehingga orang tua AR akan melaporkan perkara tersebut.
"Diduga terjadi perbuatan cabul terhadap AR yang dilakukan sang sopir, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Tanggamus," pungkasnya.
(Awaludin)