PADANG - Sejumlah tempat hiburan dan sembilan perempuan diduga pemandu karaoke terjaring razia yang dilakukan Satpol PP Padang, di beberapa titik di Kota Padang, mereka diduga melanggar surat edaran Walikota Padang yang tidak boleh buka selama bulan Ramadhan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Rozaldi Rosman mengatakan, pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan surat edaran tentang, larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan. Namun, masih ada ditemukan sejumlah tempat hiburan yang membukanya.
“Kita menemukan tempat karaokean kawasan By Pass, melakukan kegiatan karaokean hingga larut malam, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah botol minuman beralkohol serta speaker dan empat orang perempuan diduga sebagai pemandu lagu di lokasi tersebut,” katanya Senin (18/4/2024).
Kemudian Sat Pol PP juga menindak tempat karaoke di kawasan Batang Arau, disana petugas mengamankan satu orang perempuan dan satu unit speaker. Penertiban berlanjut kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan.