Razia Tempat Hiburan saat Ramadhan, Petugas Amankan 9 Wanita Pemandu Lagu

Rus Akbar, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 19:30 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

PADANG - Sejumlah tempat hiburan dan sembilan perempuan diduga pemandu karaoke terjaring razia yang dilakukan Satpol PP Padang, di beberapa titik di Kota Padang, mereka diduga melanggar surat edaran Walikota Padang yang tidak boleh buka selama bulan Ramadhan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Rozaldi Rosman mengatakan, pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan surat edaran tentang, larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan. Namun, masih ada ditemukan sejumlah tempat hiburan yang membukanya.

“Kita menemukan tempat karaokean kawasan By Pass, melakukan kegiatan karaokean hingga larut malam, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah botol minuman beralkohol serta speaker dan empat orang perempuan diduga sebagai pemandu lagu di lokasi tersebut,” katanya Senin (18/4/2024).

Kemudian Sat Pol PP juga menindak tempat karaoke di kawasan Batang Arau, disana petugas mengamankan satu orang perempuan dan satu unit speaker. Penertiban berlanjut kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan.

“Puluhan botol minuman beralkohol juga disita petugas serta dua orang perempuan dari sebuah kafe Karaoke, selain itu, di salah satu penginapan masih di kawasan Pondok, petugas juga mengamankan dua orang perempuan yang tidak mengantongi kartu identitas,” terangnya.

Rozaldi Rosman menambahkan total semua orang yang diamankan ada sembilan perempuan dan peralatan serta puluhan botol minuman diamankan dari sejumlah lokasi hiburan malam yang kedapatan beraktifitas.

"9 orang perempuan dan sound sistem dari lokasi yang didapati beraktifitas, kita lakukan tindakan tegas dengan menertibkannya ke Mako Pol PP," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya