JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat.
Pencegahan tersebut terkait pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pencegahan tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3/2024).
Komisi Antirasuah pun telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigraei Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tersebut.
"Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujarnya.
"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud," sambungnya.