Kasus TPPU SYL, KPK Cegah Hanan Supangkat Bepergian ke Luar Negeri

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 15:15 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)
Share :

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (6/3/2024) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut sejumlah hasil ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Hanan Supangkat saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi di kasus TPPU SYL.

"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Ali menjelaskan, bahwa penggeledahan di rumah Hanan Supangkat itu terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Ia mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah. Kendati, belum dihitung berapa totalnya.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya