Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor, Sita Barbuk Sabu

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 19:51 WIB
Barbuk sabu. (Foto: Dok Ist)
Share :

"Pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika dan menjadi perantara jual beli narkotika untuk mendapatkan upah berupa uang tunai dan narkotika jenis sabu yang akan pelaku konsumsi secara gratis," ujarnya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya ketiga pelaku yang ditangkap disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya