Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, jika sesuai dakwaan JPU, para terdakwa terbukti bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara di lapas anak Blitar.
“Sidang lanjutan akan digelar rabu (20/3/2024), dengan egenda pembelaan para terdakwa,” jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)