3 Terdakwa Pengeroyokan hingga Tewas di Bojonegoro Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Dedi Mahdi, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 16:13 WIB
Tiga terdakwa pengeroyokan hanya dituntut hukuman satu tahun penjara. (Foto: Dedi Mahdi)
Share :

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, jika sesuai dakwaan JPU, para terdakwa terbukti bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara di lapas anak Blitar.

“Sidang lanjutan akan digelar rabu (20/3/2024), dengan egenda pembelaan para terdakwa,” jelasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya