Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan putusan dalam persidangan untuk teradu Ketua KPU RI dan Komisionernya.
1.Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian
2.Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu dua Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu tiga Betty Epsilon Idroos, teradu empat Parsadaan Harahap, teradu lima Yulianto Sudrajat, teradu enam Idham Holik, dan teradu tujuh August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan.
5. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
(Fakhrizal Fakhri )