Hakim menjelaskan, hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan kareanaa terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir.
"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terskawa masing masing sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama dua bulan," ujarn Hakim.
BACA JUGA:
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Hakim menjatuhkan hukuman terhadap tujuh Terdakwa dengan hukuman enam bulan dan Rp10 juta.
(Salman Mardira)