JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan salah satu substansi yang ada dalam pengajuan sengketa pemilu yang diajukan oleh Timnas AMIN ke MK, pada Kamis 21 Maret 2024.
Suhartoyo mengatakan, Timnas AMIN menginginkan jika Pemilu 2024 terbukti memiliki banyak kecurangan, maka pemilu harus diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka. Namun, Suhartoyo enggan menyikapi lebih rinci karena belum masuk waktu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
BACA JUGA:
“Itu sudah substansi (pemilu harus diulang) nanti baru kita sikapi kalau sudah di persidangan. Sekarang belum boleh dikomentari, kami juga belum membaca permohonannya," kata Suhartoyo kepada wartawan, Kamis (21/3/2024) malam.