Buru 2 Tersangka TPPO, Polri Koordinasi dengan KBRI Jerman

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2024 23:02 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo (foto: dok Polri)
Share :

Sementara tiga tersangka lain adalah laki-laki berinisial SS (65), bertugas membawa program ferien job ke universitas, dan menjanjikan ke pihak kampus serta mahasiswa bahwa ferien job merupakan program unggulan agar mahasiswa siap bekerja, bahkan program tersebut dapat dikonversikan dengan 20 sks yang ada di Indonesia.

Kemudian perempuan berinisial AJ (52), merupakan ketua pelaksana dalam proses seleksi peserta program ferien job, dan MZ selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang membidangi program magang di kampus.

Lalu laki-laki berinisial MZ (60), berperan memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program tersebut.

Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya