JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran kasus narkoba jaringan internasional di Jambi. Tidak disangka, salah satu dari dua tersangka yang ditangkap pernah meloloskan narkoba jenis sabu sebanyak 100 kg.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Ditangkap di Kotabaru
Petualangan para pelaku berakhir saat dibekuk petugas. Saat akan mengedarkan barang haram tersebut, dirinya bersama rekannya tidak berkutik usai dibekuk polisi di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kotabaru, Kota Jambi pada 7 Maret 2024.
BACA JUGA:
2. Identitas Tersangka
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan, tersangka berinisial TB (55) bekerja sebagai wiraswasta, Rokan Ilir, Riau.
“Ini yang bawa sabu 100 kg," ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Sedangkan rekannya, katanya, yakni RM (22) yang berprofesi sebagai buruh, warga Asahan Sumut.
Edarkan Narkoba, Dua Residivis di Jambi Kembali Ditangkap
"Tersangka TB ini pada tahun 2021 pernah meloloskan sabu sebanyak 100 kg di Medan, Sumatra Utara," ujarnya.
3. Edarkan Narkoba di Sejumlah Daerah
Tidak hanya itu, tersangka juga mengedarkan narkoba di Pekanbaru, Medan hingga Jambi. "Tahun 2022, tersangka mengedarkan sabu di Pekanbaru, tahun 2023 edarkan 50 kg sabu di Medan dan tahun 2024 sebanyak 10 kg di Jambi," ujar Ernesto.
4. Diupah Rp100 Juta
Dalam pengakuannya, ucap dia, tersangka TB diupah 100 kilogramnya sebesar Rp100 juta. "Menurut pengakuan tersangka, uang hasil transaksi narkoba untuk usaha di Medan," tuturnya.